BENGKULU, — Masih ingat dengan kisah tragis Yn 14, siswi SLTP, yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada 2 April 2016? Yn mendapatkan perlakuan biadab. Ia diperkosa sepulang sekolah oleh 14 remaja dan pemuda. Yn dibunuh dan ditemukan membusuk oleh warga dan polisi dalam kondisi hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, pada 2016 menjatuhkan hukuman mati kepada salah seorang pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yn, siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding. Dalam putusannya, hakim menyatakan, Zainal alias Bos 23 terbukti memerkosa dan membunuh Yn. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa. Baca juga 1 dari 14 Pemerkosa Yuyun Masih Buron Lima terdakwa dewasa pemerkosa, Tomi Wijaya alias Tomi 19, Mas Bobi alias Bobi 20, M Suket 19, Faizal Eldo Syaisah 19, mendapatkan hukuman setimpal dengan vonis 10 tahun. Sementara itu, sejumlah pelaku berusia di bawah umur mendapatkan vonis rehabilitasi di Jakarta di bawah pengawasan Kementerian ini Zainal alias Bos, otak pelaku tindakan biadab itu, menanti eksekusi hukuman mati. Kasi Pidum Kejari Rejang Lebong Erianto menjelaskan pihaknya telah menemui Zainal di Lapas Kelas IIB Curup, Rejang Lebong. Ia mengatakan kasasi Zainal alias Bos telah turun dan ditolak, tetap pada hukuman mati sekitar tiga bulan lalu. "Kami sudah menemui terpidana Zainal, memberikan informasi termasuk hak-hak dia selaku terpidana sebelum dieksekusi mati. Menurut terpidana ia akan berkonsultasi dengan kuasa hukum terkait upaya apa yang akan dilakukan untuk bebas dari hukuman mati," kata Erianto Rabu 17/7/2019. Baca juga Pelaku Utama Pemerkosa Yuyun Dihukum Mati Menurut Erianto, kejaksaan sifatnya hanya meneruskan informasi tersebut kepada terpidana secara berjenjang. Sementara itu, kuasa hukum Zainal, Jalison Purba menegaskan hingga kini dirinya belum melakukan upaya hukum apa pun terkait hukuman mati kliennya. Ia belum melakukan upaya hukum karena belum menerima salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung. "Saya belum melakukan langkah apa pun karena belum mendapatkan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Kalau itu sudah diterima, kami akan lakukan peninjauan kembali atau mungkin meminta grasi ke presiden," ujar Jalison. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Soloposcom, JOGJA — Setelah kasus pemaksaan berjilbab untuk siswi di SMAN 1 Banguntapan, Bantul, mencuat, kini terungkap ke publik mengenai aturan pemaksaan pakai jilbab bagi siswi di sekolah negeri. Kali ini yang terungkap adalah SMAN 4 Jogja. Yayasan Sekretariat Anak Merdeka Indonesian (Samin) Yogyakarta menemukan dugaan pemaksaan pakai jilbab bagi siswi di SMAN 4 Jogja. Jakarta - Misteri tengkorak kepala manusia yang ditemukan di Bengkulu terkuak. Tengkorak itu teridentifikasi milik siswi SMA berinisial AA 15 yang hilang sejak November kepala manusia dan potongan tubuh AA ditemukan warga dan personel TNI/Polri di sekitar Sungai Air Merah, Rejang Lebong, Bengkulu pada Rabu 22 Januari 2020."Alhamdulillah, tadi petugas kami dibantu stakeholder anggota TNI, Brimob, dan warga berhasil menemukan tengkorak kepala korban pembunuhan atas nama AA sekitar pukul WIB," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika, seperti dilansir dari Antara, Rabu 22/1/2020.Polisi mengidentifikasi tengkorak kepala manusia itu adalah AA merupakan siswi kelas X SMA 2 Rejang Lebong, Bengkulu. AA dilaporkan hilang oleh awal Januari 2020, polisi menetapkan Yongki sebagai tersangka. Berikut fakta mengerikan pembunuhan siswi SMA di Bengkulu Simak Juga Video "Di Balik Siswi SMP yang Dikeluarkan Gegara Ucapan Selamat Ultah"[GambasVideo 20detik] KPAImelakukan pengawasan dan penanganan kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab kepada salah satu siswi SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta. VOI - Waktunya Merevolusi Pemberitaan. Kasus Siswi Dipaksa Pakai Jilbab, KPAI Temukan Aturan Seragam SMAN 1 Banguntapan Bantul Tak Sesuai Permendikbud. 04 Agu 2022 11:07 | Tim Redaksi